Kelembagaan

PINCARA

LAD (LEMBAGA ADAT DESA)

LAD ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN FUNGSI ADAT ISTIADAT DAN MENJADI BAGIAN DARI SUSUNAN ASLI DESA YANG TUMBUH BERKEMBANG ATAS PRAKARSA MASYARAKAT DESA. LAD BERTUGAS MEMBANTU PEMERINTAH DESA DAN SEABGAI MITRA DALAM MEMBERDAYAKAN, MELESTARIKAN DAN MENGEMBANGKAN ADAT ISTIADAT SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN TERHADAP ADAT ISTIADAT MASYARAKAT DESA.
Layer 1